Syarat Wajib dan Syarat Sah Puasa Ramadhan yang Harus Dipahami

Blog Khusus Doa - Puasa Ramadhan merupakan Puasa Wajib bagi setiap muslim laki-laki dan perempuan yang berakal, sudah baligh serta mampu untuk menunaikannya. Perintah diwajibkannya menunaikan ibadah puasa ramadhan sebagaimana Firman Allah SWT yang artinya; “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al Baqarah: 183).

Dalam menunaikan ibadah puasa ramadhan, kita wajib mengetahui dan memahami syarat-syarat wajibnya puasa ramadhan serta beberapa syarat sahnya puasa , agar supaya ibadah kita tidak sia-sia. Karena seperti yang diketahui, ibadah yang tidak sesuai dengan syarat dan rukun maka tidaklah sah. Untuk itu, memahami syarat sah dan syarat wajib puasa ramadhan sangatlah penting bagi kita umat muslim. Berikut adalah uraian selengkapnya 

 merupakan Puasa Wajib bagi setiap muslim laki Syarat Wajib dan Syarat Sah Puasa Ramadhan yang Harus Dipahami
Ilustrasi : Puasa Ramadhan (ucapan selamat puasa ramadhan)

Syarat Wajib Puasa

Dilansir dari laman Muslim.or.id, ada empat syarat wajib puasa, diantaranya yaitu :
  1. Islam
    Orang yang tidak Islam tidak wajib puasa. Ketika di dunia, orang kafir tidak dituntut melakukan puasa karena puasanya tidak sah. Namun di akhirat, ia dihukum karena kemampuan dia mengerjakan ibadah tersebut dengan masuk Islam. (Lihat Al Iqna’, 1: 204 dan 404).
  2. Baligh
    Puasa tidak diwajibkan bagi anak kecil. Sedangkan bagi anak yang sudah tamyiz masih sah puasanya. Selain itu, di bawah tamyiz, tidak sah puasanya. Demikian dijelaskan dalam Hasyiyah Syaikh Ibrahim Al Baijuri, 1: 551.

    Muhammad Al Khotib berkata, “Diperintahkan puasa bagi anak usia tujuh tahun ketika sudah mampu. Ketika usia sepuluh tahun tidak mampu puasa, maka ia dipukul.” (Al Iqna’, 1: 404).

    Ada beberapa tanda baligh yang terdapat pada laki-laki dan perempuan. Adapun tanda laki-laki yang sudah baligh yaitu :
    • Ihtilam (keluarnya mani ketika sadar atau tertidur).
    • Tumbuhnya bulu kemaluan. Namun ulama Syafi’iyah menganggap tanda ini adalah khusus untuk anak orang kafir atau orang yang tidak diketahui keislamannya, bukan tanda pada muslim dan muslimah.

    Sedangkan tanda-tanda khusus bagi perempuan wanita yang sudah baligh adalah:
    • Datang bulan atau haidh
    • Hamil.

    Jika tanda-tanda di atas tidak didapati, maka dipakai patokan umur. Menurut ulama Syafi’iyah, patokan umur yang dikatakan baligh adalah 15 tahun. (Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 8: 188-192).

    Yang dimaksud tamyiz adalah bisa mengenal baik dan buruk atau bisa mengenal mana yang manfaat dan mudhorot (bahaya) setelah dikenalkan sebelumnya. Anak yang sudah tamyiz belum dikenai kewajiban syar’i seperti shalat, puasa atau haji. Akan tetapi jika ia melakukannya, ibadah tersebut sah. Bagi orang tua anak ini ketika usia tujuh tahun, ia perintahkan anaknya untuk shalat dan puasa. Jika ia meninggalkan ketika usia sepuluh tahun, maka boleh ditindak dengan dipukul. (Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 14: 32-33).
  3. Berakal
    Orang yang gila, pingsan dan tidak sadarkan diri karena mabuk, maka tidak wajib puasa.
    Jika seseorang hilang kesadaran ketika puasa, maka puasanya tidak sah. Namun jika hilang kesadaran lalu sadar di siang hari dan ia dapati waktu siang tersebut walau hanya sekejap, maka puasanya sah. Kecuali jika ia tidak sadarkan diri pada seluruh siang (mulai dari shubuh hingga tenggelam matahari), maka puasanya tidak sah. (Lihat Hasyiyah Syaikh Ibrahim Al Baijuri, 1: 551-552).

    Mengenai dalil syarat kedua dan ketiga yaitu baligh dan berakal adalah hadits,
    رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الصَّبِىِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ
    Artinya :
    “Pena diangkat dari tiga orang: (1) orang yang tidur sampai ia terbangun, (2) anak kecil sampai ia ihtilam (keluar mani), (3) orang gila sampai ia berakal (sadar dari gilanya).” (HR. Abu Daud no. 4403, An Nasai no. 3432, Tirmidzi no. 1423, Ibnu Majah no. 2041. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
  4. Mampu untuk Berpuasa
    Kemampuan yang dimaksud di sini adalah kemampuan syar’i dan fisik. Yang tidak mampu secara fisik seperti orang yang sakit berat atau berada dalam usia senja atau sakitnya tidak kunjung sembut, maka tidak wajib puasa. Sedangkan yang tidak mampu secara syar’i artinya oleh Islam untuk puasa seperti wanita haidh dan nifas. (Lihat Hasyiyah Syaikh Ibrahim Al Baijuri, 1: 552, dan Al Iqna’, 1: 404).

Syarat Sahnya Puasa

Dalam Shahih Fiqh Sunnah, 2/ 97 dan Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/ 9917, bahwasanya syarat sahnya puasa ada dua, yaitu :
  1. Dalam keadaan suci dari haidh dan nifas.
    Syarat ini adalah syarat terkena kewajiban puasa dan sekaligus syarat sahnya puasa.
  2. Berniat.
    Niat merupakan syarat sah puasa karena puasa adalah ibadah sedangkan ibadah tidaklah sah kecuali dengan niat sebagaimana ibadah yang lain. Dalil dari hal ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
    إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ
    Artinya :
    “Sesungguhnya setiap amal itu tergantung dari niatnya.” (HR. Bukhari no. 1 dan Muslim no. 1907, dari ‘Umar bin Al Khottob)
    Niat puasa ini harus dilakukan untuk membedakan dengan menahan lapar lainnya. Menahan lapar bisa jadi hanya sekedar kebiasaan, dalam rangka diet, atau karena sakit sehingga harus dibedakan dengan puasa yang merupakan ibadah.

Itulah beberapa Syarat Wajib dan Sahnya Puasa Ramadhan yang harus kita pahami. Semoga dengan mengetahui dan memahami lebih dalam tentang syarat sah dan wajibnya puasa tersebut dapat mengantarkan dan/atau menjadikan ibadah puasa kita lebih sempurna. Amien. (source: muslim.or.id)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel